Minggu, 26 April 2015

Copy Right : Menghargai itu Perlu


Logo dari Copy Right
Apa sih sebenarnya Copy Right atau Hak Cipta itu? Ngomong – ngomong sebenarnya selama ini  kita sudah sangat akrab dengan dengan istilah tersebut, tapi apakah kalian tahu hak cipta itu apa? kata Hak cipta banyak sekali digunakan pada berbagai jenis karya yag diciptakan oleh manusia yang dianggap berharga. Ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta  adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, karya yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan yang sudah dijelaskan pada pasal 12 UUHC 2002. 

Mungkin selama ini yang kita tahu hak cipta itu yang selalu muncul pada buku – buku dengan lambang C dan dengan diberi penjelasan tulisan “ Hak cipta dilindungi undang – undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit”. Apa sih maksut kata – kata ini? Sebelum kita bahas masalah itu maka kita terlebih dahulu perlu membahas makna dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah ak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. ( pasal 1 ayat 1 UUHC 2002 ). 

Walaupun demikian ada hal – hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta  dengan syarat menyebutkan sumbernya adalah penggunaan ciptaan lain untuk kepentingan pendidikan , penelitian, penulisan karya tulis ilmiah, penyusunan laporan, penulisa kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta, pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, guna keperluan penbelajaran diluar atau di dalam, perbanyakan suatu ciptaan selain program komputerdengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa , dan perubahan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri. 

Semua orang pasti ingi merasa dihargai. Begitu pula kita pasti merasa ingin dihargai. Ketika kita punya karya pasti kita sedih apabila karya kita juga diperlakukan tidak adil seperti dikutip tidak dicantumkan sumbernya, diperbanyak untuk komersial, dan pelanggaran - pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, kita harus bisa menanggapi dengan baik terhadap adanya Hak Cipta tersebut dengan bijaksana.

Lalu bagaimanakah sikap kita dalam menanggapi adanya hak cipta tersebut? Tentu saja setelah memahami makna dari hak cipta kita dapat mengambil langkah yang bijak dalam mengatasinya. Dalam dunia perpustakaan terdapat beberapa cara yang mungkin dapat diambil dalam mengontrol terhadap hak cipta yaitu menyediakan formulir perjanjian antara perpustakaan dengan penulis, menyajikan data bibliografis setiap jenis koleksi serta membatasi akses pengguna terhadap dokumentasi tertentu, misalnya hanya sebagian tertentu saja yang dapat di-download dan di-copy.  Sedangkan untuk pemustaka, minimalisir memfotocopy karya seseorang dan usahakan baca langsung dari perpustakaan tanpa harus dipotocopy. Dan yang paling penting bagi pemustaka adalah jangan lupa mencantumlkan sumbernya apabila mengutip suatu karya seseorang. Oke, jadi mulai sekarang hargai ya karya orang lain

Daftar Pustaka :


 #IDKS
 



0 komentar:

Posting Komentar

Laman