![]() |
| Logo dari Copy Right |
Mungkin
selama ini yang kita tahu hak cipta itu yang selalu muncul pada buku – buku
dengan lambang C dan dengan diberi penjelasan tulisan “ Hak cipta dilindungi
undang – undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam
bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit”. Apa sih maksut kata – kata
ini? Sebelum kita bahas masalah itu maka kita terlebih dahulu perlu membahas
makna dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah ak eklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang –
undangan yang berlaku. ( pasal 1 ayat 1 UUHC 2002 ).
Walaupun
demikian ada hal – hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat menyebutkan sumbernya adalah
penggunaan ciptaan lain untuk kepentingan pendidikan , penelitian, penulisan
karya tulis ilmiah, penyusunan laporan, penulisa kritik, atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta,
pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, guna keperluan
penbelajaran diluar atau di dalam, perbanyakan suatu ciptaan selain program
komputerdengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa , dan perubahan
salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang
dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri.
Semua orang pasti ingi merasa dihargai. Begitu pula kita pasti merasa ingin dihargai. Ketika kita punya karya pasti kita sedih apabila karya kita juga diperlakukan tidak adil seperti dikutip tidak dicantumkan sumbernya, diperbanyak untuk komersial, dan pelanggaran - pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, kita harus bisa menanggapi dengan baik terhadap adanya Hak Cipta tersebut dengan bijaksana.
Lalu
bagaimanakah sikap kita dalam menanggapi adanya hak cipta tersebut? Tentu saja
setelah memahami makna dari hak cipta kita dapat mengambil langkah yang bijak
dalam mengatasinya. Dalam dunia perpustakaan terdapat beberapa cara yang
mungkin dapat diambil dalam mengontrol terhadap hak cipta yaitu menyediakan
formulir perjanjian antara perpustakaan dengan penulis, menyajikan data
bibliografis setiap jenis koleksi serta membatasi akses pengguna terhadap
dokumentasi tertentu, misalnya hanya sebagian tertentu saja yang dapat
di-download dan di-copy. Sedangkan untuk
pemustaka, minimalisir memfotocopy karya seseorang dan usahakan baca langsung
dari perpustakaan tanpa harus dipotocopy. Dan yang paling penting bagi
pemustaka adalah jangan lupa mencantumlkan sumbernya apabila mengutip suatu karya
seseorang. Oke, jadi mulai sekarang hargai ya karya orang lain
Daftar Pustaka :
Daftar Pustaka :
#IDKS


0 komentar:
Posting Komentar