Minggu, 26 April 2015

Copy Right : Menghargai itu Perlu


Logo dari Copy Right
Apa sih sebenarnya Copy Right atau Hak Cipta itu? Ngomong – ngomong sebenarnya selama ini  kita sudah sangat akrab dengan dengan istilah tersebut, tapi apakah kalian tahu hak cipta itu apa? kata Hak cipta banyak sekali digunakan pada berbagai jenis karya yag diciptakan oleh manusia yang dianggap berharga. Ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta  adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, karya yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan yang sudah dijelaskan pada pasal 12 UUHC 2002. 

Mungkin selama ini yang kita tahu hak cipta itu yang selalu muncul pada buku – buku dengan lambang C dan dengan diberi penjelasan tulisan “ Hak cipta dilindungi undang – undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit”. Apa sih maksut kata – kata ini? Sebelum kita bahas masalah itu maka kita terlebih dahulu perlu membahas makna dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta adalah ak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. ( pasal 1 ayat 1 UUHC 2002 ). 

Walaupun demikian ada hal – hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta  dengan syarat menyebutkan sumbernya adalah penggunaan ciptaan lain untuk kepentingan pendidikan , penelitian, penulisan karya tulis ilmiah, penyusunan laporan, penulisa kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta, pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, guna keperluan penbelajaran diluar atau di dalam, perbanyakan suatu ciptaan selain program komputerdengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa , dan perubahan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata – mata untuk digunakan sendiri. 

Semua orang pasti ingi merasa dihargai. Begitu pula kita pasti merasa ingin dihargai. Ketika kita punya karya pasti kita sedih apabila karya kita juga diperlakukan tidak adil seperti dikutip tidak dicantumkan sumbernya, diperbanyak untuk komersial, dan pelanggaran - pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, kita harus bisa menanggapi dengan baik terhadap adanya Hak Cipta tersebut dengan bijaksana.

Lalu bagaimanakah sikap kita dalam menanggapi adanya hak cipta tersebut? Tentu saja setelah memahami makna dari hak cipta kita dapat mengambil langkah yang bijak dalam mengatasinya. Dalam dunia perpustakaan terdapat beberapa cara yang mungkin dapat diambil dalam mengontrol terhadap hak cipta yaitu menyediakan formulir perjanjian antara perpustakaan dengan penulis, menyajikan data bibliografis setiap jenis koleksi serta membatasi akses pengguna terhadap dokumentasi tertentu, misalnya hanya sebagian tertentu saja yang dapat di-download dan di-copy.  Sedangkan untuk pemustaka, minimalisir memfotocopy karya seseorang dan usahakan baca langsung dari perpustakaan tanpa harus dipotocopy. Dan yang paling penting bagi pemustaka adalah jangan lupa mencantumlkan sumbernya apabila mengutip suatu karya seseorang. Oke, jadi mulai sekarang hargai ya karya orang lain

Daftar Pustaka :


 #IDKS
 



Rabu, 01 April 2015

Perpustakaan Balai Bahasa : Pelestari Budaya Jawa



Foto bersama Bu Sri Rohyanti Zulaikha

 
Pintu masuk Balai Bahasa

Depan Pintu Masuk

Hari itu, pada tanggal 25 Maret 2015 merupakan hari dimana kami kelas Ilmu Perpustakaan kelas A mengunjungi Perpustakaan Balai Bahasa guna mengikuti mata kuliah Katalogisasi Literatur Bahasa Jawa. Kami pergi ke Perpustakaan dengan dikoordinasi oleh ketua kelas mengendarai sepeda motor dengan saling memberi boncengan bagi yang tidak mempunyai kendaraan. Perpustakaan tersebut merupakan jenis perpustakaan khusus yaitu di bawah lembaga Balai Bahasa.
Bu Sri Rohyati Zulaikha, dosen Katalogisasi Literatur Bahasa Jawa mengenalkan kepada kami pustakawan – pustakawan yang bertugas disana ada yang dibagian Informasi, bagian preservasi serta di bagian digitalisasi. Di bagian depan saya melihat banyak hal seperti Information desk, laci catalog yang berisi catalog kartunya, Katalog online, Rak – rak yang penuh dengan naskah – naskah kuno dan ruang baca yang cukup nyaman. Perpustakaan ini bisa dikatakan cukup bagus, karena penataannya yang lumayan rapi. Bedanya perpustakaan ini dengan yang lain yaitu ketika kita menginginkan untuk membaca ataupun menggunakan naskah kuno maka kita dianjurkan membaca catalog yang disediakan di buku pink kecil atau OPAC terlebih dahulu , kemudian apabila sudah ketemu judul dan nomor panggilnya baru kemudian menuliskan dikertas yang disediakan kemudian serahkan kepada pustakawan. Nah, maka pustakawanlah yang mencarikannya. 
Suasana Kuliah di Balai Bahasa

Rak - rak buku




Di perpustakaan tersebut kami mendapatkan pelajaran berharga yang sebelumnya tidak pernah kami ketahui. Ibu Sri Rohyati Zulaikha., dosen Katalogisasi Literatur Bahasa Jawa menunjukkan kepada kami tentang sebuah naskah kuno yang masih asli. Umurnya sangat tua, bahkan lebih tua dari umur kita. Bukan hanya itu, kami diajarkan pula bagaimana membuka naskah kuno tersebut yaitu dengan cara perlahan – lahan, ekstra hati – hati, karena kertasnya sangat rapuh sehingga apabila tidak hati –hati akan merusak keutuhan naskah tersebut. Kemudian Bu Sri juga menerangkan kepada kami bahwa selain menyimpan naskah – naskah kuno, perpustakaan ini juga telah menyimpan beberapa naskah yang telah dipotocopy dari naskah aslinya, sehingga menjadi lebih kuat dan  tidak rapuh. Ini bertujuan memudahkan kita apabila ingin menggunakannya tidak perlu bersusah dalam membukanya. Selain dicetak ulang naskah tersebut juga di transliterasikan ke dalam tulisan latin. Bukan hanya ditansliterasikan saja, beliau juga menjelaskan bahwa naskah tersebut bahkan juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Dengan adanya pemfotocopyan menjadi beberapa naskah, transliterasi, dan terjemahan tersebut, pengunjung yang datang diharapkan menjadi lebih mudah dalam memahami naskah tersebut. 

Kami dipersilahkan untuk memasuki bagian dalam perpustakaan yang biasanya hanya diperbolehkan untuk  pustakawan dan staff perpustakaan tersebut. Kami melihat – lihat bagaimana penyimpanan dari naskah kuno yang asli, penyimpanan naskah kuno yang telah difotocopy menjadi beberapa naskah serta penyimpanan naskah yang telah ditransliterasikan dan diterjemahkan. Selain itu, kami juga diajak melihat naskah kuno yang telah digitalisasi. Petugas yang bertugas mendigitalisasi naskah kuno, Mas Doni menjelasan kepada kami bagaimana proses mendigitalisasi naskah kepada kami. Kami sangat senang dapat belajar tentang banyak hal tersebut hal. Sungguh pengalaman yang tak tergantikan. 



Di sana kami diberi tugas untuk mencatat salah satu daerah bibliografi dari 100 naskah yang ada dalam sebuah katalog di buku berwarna pink. Akan tetapi naskah yang dipilih dari buku tersebut tidak boleh sama dengan teman yang lain. Setelah kami mencatatnya, kami kemudian kami pamit meninggalkan perpustakaan Balai Bahasa. 

Laman